(BAB 3) Bentuk-Bentuk Badan Usaha.

1. Bentuk Yuridis Perusahaan.

1.1. Perusahaan Perseorangan.
  •     Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

  •      Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :         
          - Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
          - Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
          - Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
          - Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
          - Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
          - Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
          - Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
          - Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Kesimpulan : Perseorangan = Pemilik

  •      Kelebihan  dari perusahaan perseorangan.        
            - Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
            - dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen  sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
            - Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
            - Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
            - Proses pembentukan yang sangat cepat.
            - Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.

  •        Kekurangan dari perusahaan perseorangan.
    - Seperti yang saya telah sebutkan diatas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalo ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

    - Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.

1.2. Firma.
         Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. 

         Ciri dan Sifat Firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
- mudah memperoleh kredit usaha.


1.3. Perseroan Komanditer (CV)  
        Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.
CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor. Lihat informasi Perbedaan PT dan CV.
  • ciri dan sifat cv :
          - Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
          - Modal besar karena didirikan banyak pihak.
          - Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
          - Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal  menunggu keuntungan.
          - Relatif mudah untuk didirikan.
          - Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

1.4. BUMN.
          Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. 

1.5. Koperasi. 
       Koperasi adalah badan usaha yg beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi.


2. LEMBAGA KEUANGAN.
        
        Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.


  A. Klasifikasi Lembaga Keuangan.
         Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokkan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non depository financial institution).
 
- Lembaga Keuangan Depository.
       Lembaga keuangan ini menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus dapat berupa perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.

- Lembaga Keuangan Non-depository.
       Lembaga keuangan bukan bank. Lembaga yang masuk dalam kelompok ini adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan ini dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun. Lembaga keuangan investasi yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek, resadana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yang kegiatan usahanya tidak termasuk dalam kelompok lembaga keuangan kontraktual dan investasi yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.


3. Kerjasama, Penggabungan, Expansi.
      Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjsama, penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri.

- Kerjasama (Joint venture) : merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara,.

- Penggabungan (Kartel) : merupakan bentuk perusahaan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu dan Merger adalah : penggabungan dari beberapa badan usaha serta

- Expansi (Akuisisi) : pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar